REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Mas Sulsel. Izin usaha tersebut diputuskan dan ditetapkan masing-masing pada 7 April dan 8 April 2020.
Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan izin usaha kapada PT Gadai Mas Sulsel ditetapkan OJK melalui Nomor KEP-26/NB 1/2020. "Permohonan izin usaha PT Gadai Mas Sulsel telah sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2 POJK Nomor 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pegadaian bahwa perusahaan pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurutnya jika mengacu pasal 16 POJK Nomor 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pegadaian, PT Gadai Mas Sulsel wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Adapun keterangan atau informasi dimaksud di antaranya nama atau logo.
PT Gadai Mas Sulsel juga wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pegadaian tersebut diawasi OJK. Selanjutnya PT Gadai Mas Sulsel wajib memaparkan informasi terkait hari dan jam operasional termasuk informasi tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
“Juga harus mencantumkan biaya administrasi sesuai pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 POJK 31/POJK 05/2016, PT Gadai Mas Sulsel diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha,” jelasnya.