Kamis 23 Apr 2020 08:44 WIB

Menilik Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBB Bandung

Setelah PSBB Jakarta, beberapa daerah lain memberlakukan PSBB juga

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Menilik Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBB Bandung
Menilik Perbedaan PSBB Jakarta dan PSBB Bandung

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dibilang sebagai senjata utama Indonesia dalam menekan laju penyebaran virus corona di tanah air. Pemberlakuannya harus melalui persetujuan menteri kesehatan, berdasarkan pengajuan dari pemerintah daerah yang ingin memberlakukan PSBB di wilayahnya.

Seperti DKI Jakarta misalnya, setelah pengajuannya disetujui oleh menteri kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB di daerah DKI Jakarta sejak Jumat 10 April lalu. Meski seharusnya berakhir pada 23 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta selama 28 hari.

Ini artinya PSBB periode kedua di Jakarta berlaku mulai 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020 mendatang. Keputusan Menteri Kesehatan menyebutkan, pelaksanaan PSBB di Jakarta dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Selain Provinsi DKI Jakarta, beberapa wilayah di Jawa Barat juga telah mendapat persetujuan dari menteri kesehatan untuk memberlakukan PSBB. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443 tahun 2020, PSBB akan diberlakukan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang selama 14 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 – 5 Mei 2020.

Pedoman tentang pemberlakuan PSBB sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Namun, setiap daerah tampaknya juga mengeluarkan peraturan sendiri, tentang pedoman pelaksanaan PSBB, baik lewat peraturan gubernur ataupun peraturan pemda lainnya.

DW mencoba membandingkan pedoman PSBB di Jakarta dan beberapa wilayah di Jawa Barat. Perbandingan dilakukan berdasarkan 3 peraturan pemda yang telah diterbitkan yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Jawa Barat (Jabar) Nomor 30 Tahun 2020 dan secara khusus untuk Kota Bandung, DW menilik berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Perlu dicatat bahwa ketiga peraturan tersebut sama-sama mewajibkan semua orang untuk menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama pemberlakuan PSBB.

Namun, jika turunan peraturannya dilihat secara lebih detail, ada beberapa perbedaan siginifikan yang mungkin menarik untuk disimak.

Jumlah kerumunan orang yang dilarang

Di dalam pedoman PSBB di Jakarta, pemerintah menyebutkan secara detail berapa jumlah orang yang dilarang melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sementara dalam pedoman PSBB dalam Pergub Jabar, tidak disebutkan secara spesifik berapa jumlahnya.

Pergub DKI Jakarta menyebutkan bahwa penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum. Sementara, Pergub Jabar sebut penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum.

Meski demikian, Peraturan Wali Kota Bandung secara rinci turut mengatur jumlah minimal orang yang sama dengan Jakarta, yaitu 5 (lima orang).

Jarak antar individu

Perbedaan lain yang DW temukan adalah penjagaan jarak yang disarankan antar satu individu dengan individu lainnya.

Pergub DKI Jakarta dan Pergub Jabar secara keseluruhan meminta warga menjaga jarak paling sedikit dalam rentang 1 meter. Hal ini berlaku bagi karyawan di tempat kerja, antrean pembeli di restoran, konsumen di tempat perbelanjaan, pihak yang hadir di acara khitan, pernikahan dan pemakaman, serta penumpang di angkutan umum.

Namun, berbeda halnya dengan Jakarta, Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota nya justru meminta warga menjaga jarak paling sedikit dalam rentang 2 meter.

Pembatasan moda transportasi

Ada beberapa perbedaan yang DW temukan dalam hal pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, baik di Jakarta maupun di Kota Bandung.

Di Jakarta, merujuk pada Pergub hanya disebutkan bahwa pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Sementara di Kota Bandung, merujuk pada Peraturan Wali Kota pembatasan tersebut dituliskan secara lebih rinci. Disebutkan, pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan dengan beberapa ketentuan, yaitu maksimal 3 orang untuk mobil penumpang sedan dan 4 orang untuk mobil penumpang bukan sedan.

Perbedaan lain juga ditemukan pada ketentuan penggunaan sepeda motor pribadi. Di Jakarta, pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan saja. Sementara di Kota Bandung, pengguna sepeda motor pribadi tidak hanya diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan saja, namun juga ditambah dengan kewajiban menggunakan jaket/ pakaian berlengan panjang.

Sepeda motor bisa angkut penumpang?

Ketiga peraturan yang DW lihat sama-sama menentukan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, di dalam Pergub Jawa Barat, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, moda angkutan sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang, asal memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala terkait COVID-19.

Ketentuan soal sepeda motor dapat angkut penumpang semacam ini tidak ditemukan dalam Pergub DKI Jakarta maupun Peraturan Wali Kota Bandung.

Ketentuan angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Ketentuan lain yang juga tidak ditemukan dalam Pergub DKI Jakarta dan Peraturan Wali Kota Bandung adalah ketentuan soal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Ketentuan ini justru diatur dalam Pergub Jawa Barat.

Disebutkan bahwa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan, melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas, menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing), dan menerapkan waktu operasional pelabuhan yang disesuaikan dengan jadual operasi kapal.

Jam operasi pasar

Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta, tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai kapan saja pasar rakyat, toko modern seperti supermarket maupun tempat-tempat makan diperbolehkan untuk beroperasi. Berbeda dengan Peraturan Wali Kota Bandung yang justru mengatur ketentuan tersebut secara lebih detail.

Dalam peraturan wali kota Bandung disebutkan bahwa pasar rakyat, dapat beroperasi dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sementara, toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket dan perkulakan, dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dan untuk toko/warung/rumah makan, dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ketentuan dalam peraturan wali kota ini juga mewajibkan seluruh pembeli yang datang ke lokasi-lokasi tersebut untuk menggunakan masker.

Kewajiban penggunaan masker dalam kegiatan sosial dan budaya

Pemerintah daerah baik di Jakarta maupun di Bandung masih memperbolehkan beberapa kegiatan sosial dan budaya dalam pedoman PSBB-nya. Kegiatan ini diperbolehkan asal memenuhi beberapa ketentuan. Kegiatan sosial tersebut adalah khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19.

Perbedaan yang ditemukan dalam ketentuan ini adalah pada poin kewajiban penggunaan masker. Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta, tidak ada poin khusus yang mengatur tentang penggunaan masker dalam ketiga kegiatan sosial tersebut.

Namun, berbeda dengan Kota Bandung, yang jika dilihat dari peraturan wali kota nya, poin khusus tentang kewajiban menggunakan masker justru selalu dituliskan dalam masing-masing ketentuan kegiatan sosial dan budaya tersebut. (gtp/as)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement