REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepala Puskesmas Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara (Gorut), Rastri NP Wemben, menjelaskan, riwayat kontak pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, SB (54 tahun) yang dinyatakan meninggal dunia dengan status positif hasil tes cepat (rapid test).
Dia mengatakan, mantan istri SB, diketahui menikah dengan ID, berstatus ODP yang memiliki riwayat perjalanan dari Kalimantan, tiba di bandara Djalaluddin pada Jumat (17/4). Diduga, kontak antara SB (PDP meninggal) berasal dari anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya, yang kini bersuamikan ID.
SB diketahui memang memiliki riwayat stroke, dengan kondisi tidak bisa berjalan. Dia dirawat di rumah oleh anaknya, yang bolak-balik antara rumah ibunya ke rumah SB.
Surveilans puskesmas sempat mengunjungi ID di rumahnya dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan hasil 36 derajat, tanpa ada keluhan apa-apa sesuai pernyataan ID sendiri. "Hasil tersebut dilaporkan petugas surveilans," ungkap Rastri.
Dia menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan tes cepat ID selaku ODP. Rastri pada 21 Rabu (21/4), sebagai petugas promosi kesehatan (promkes) Puskesmas Ilangata, mendapatkan informasi jika SB berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Siddiqi, untuk mendapatkan pengobatan.
Setelah dikonfirmasi ke pihak keluarga SB, terinformasi jika yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri ke Rumah Sakit, tanpa melalui proses rujukan Puskesmas Ilangata. SB kemudian dinyatakan meninggal oleh RS Aloei Saboe, pada Rabu sore, pukul 15.47 Wita.
Informasi tersebut kata Rastri, diterima pihaknya sebab menyangkut prosesi pemakaman sesuai prosedur penanganan Covid-19. Puskesmas Ilangatamenurunkan satu orang petugas Promkes dan satu orang supir ambulans dalam prosesi penguburan sesuai prosedur penanganan Covid-19. Riwayat tindakan rujukan kepada SB, berasal dari RS Zainal Umar Siddiki Gorontalo Utara, ke RS MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo, kemudian ke RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo.