REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya agar tidak mudik di tengah wabah Corona (Covid-19). Namun, jika ada ASN yang nekat dan tetap melakukan mudik, maka nantinya akan dikenakan sanksi keras dan tegas.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus memonitor staf masing-masing serta ASN agar jangan sampai mereka mudik. Jika ada yang nekat mudik nantinya akan diberi sanksi yang keras dan tegas," kata Tjahjo kepada Republika, Kamis (23/4).
Dia menyebut, sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
"Cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Cuti ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata dia.
Tjahjo juga akan berikan cuti terhadap ASN dan PPPK kalau memang ada keadaan yang mendesak. Seperti keluarga inti yang sakit keras dan meninggal dunia. "Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu," kata dia.