Kamis 23 Apr 2020 14:15 WIB

Peniadaan Sementara Kebijakan Gage Diperpanjang

Kebijakan Ganjil Genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 19 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 19 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga tanggal 22 Mei 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun awalnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu sudah dilakukan selama satu bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret hingga 23 April 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Fahri menjelaskan, perpanjangan masa peniadaan sementara kebijakan ganjil genap itu mengikuti masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "(Perpanjangan peniadaan sementara kebijakan gage) mengikuti masa pemberlakuan PSBB," ujar Fahri.