REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka pendaftaran bagi perusahaan penyelenggara layanan digital baik pemerintah atau swasta untuk menjadi mitra resmi Kartu Prakerja. Pemerintah tidak membatasi jumlah mitra yang bergabung menjadi mitra digital Kartu Prakerja.
“Dengan makin banyak platform, nanti jumlah pelatihan akan kami tambahkan yang ada dari tingkat tinggi hingga rendah,” kata Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Yulius dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (23/4).
Syaratnya adalah perusahaan digital itu harus memiliki cakupan layanan berskala nasional, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai, dan mendukung program Kartu Prakerja, memiliki portal, situs, atau aplikasi yang bisa diakses melalui internet.
Selain itu, memiliki kerja sama dengan lembaga pelatihan yang memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja, dan untuk pihak swasta, harus berbadan hukum PT dan memiliki izin usaha.