REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan kasus Ravio Patra yang ditangkap karena diduga menyebarkan pesan hoaks melalui media sosial ditangani oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Kasus itu masih dalam penyelidikan.
"Di cek ya. Saat ini ditangani oleh PMJ. Silahkan konfirmasi ke PMJ ya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/4).
Sebelumnya diketahui, Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto menduga polisi telah menangkap peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra (RP). Dia menduga, Ravio saat ini berada di kantor polisi.
"Tidak tahu siapa yang nangkap, sekarang RP ada di Polda Metro Jaya," kata Damar saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).