Kamis 23 Apr 2020 14:45 WIB

Kepergok Mencuri Rp 650 Ribu, Pelaku Bacok Satu Keluarga

Kediaman pelaku dengan rumah korban berjarak sekitar 750 meter.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agus raharjo
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: AP/CBS
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pelaku pembacokan satu keluarga di Purwakarta berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Pelaku nekat membacok keluarga di rumahnya di Kampung Munjuljaya karena kepergok saat mencuri.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menuturkan pelaku berinisial A (28) menjalankan aksinya pada Selasa (21/4) lalu. Pelaku masuk ke rumah korban untuk menggasak barang berharga, ketika korban dan keluarganya tidur. Pelaku masuk melalui belakang rumah dengan cara memanjat pagar dan membawa sebilah golok.

“Setelah di dalam rumah pelaku mengambil satu unit HP Oppo warna hitam yang tergeletak diatas meja kemudian mengambil uang sebesar Rp 650 ribu yang berada di dalam dompet korban warna coklat,” kata Kapolres Indra dalam konferensi persnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/4).

Indra melanjutkan saat pelaku masih berada di dalam rumah, korban terbangun dan memergoki pelaku. Korban pertama yakni Nia Kurnia berteriak minta tolong. Karena panik, korban pun nekat mengayunkan goloknya dan melukai korban.

“Pelaku berusaha lari namun di halangi oleh suami korban maka pelaku dengan membabi buta membacokkan goloknya ke arah korban Saudara Dedi sehingga korban berikut anaknya terluka dan setelah itu pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban sambil membawa uang milik korban,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil penyelidikan, kejahatan ini nekat dilakukannya dengan motif untuk mengambil barang berharga milik korban. Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purwakarta yang dibantu oleh unit pelacak.

Kapolres mengatakan pelaku ternyata merupakan tetangga satu wilayah dengan korban di Kampung Munjuljaya RT 36 RW 09 Kelurahan Munjuljaya, Purwakarta. Kediaman pelaku dengan rumah korban berjarak sekitar 750 meter. “Dari hasil penyelidikan yang kami dapat pelaku menganggap rumah korban adalah rumah yang paling bagus diantara rumah lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1,3,4 KUHP. Ancaman kurungan penjara selama 12 tahun siap menanti pelaku. Sementara tiga korban masih dalam perawatan karena luka serius akibat bacokan golok tersangka.

Sebelumnya Satu keluarga menjadi korban pembacokan di rumahnya sendiri di Kampung Munjul Rt 36/09 Kelurahan Munjuljaya, Purwakarta. Pelaku membacok tiga anggota keluarga yakni suami, istri dan anak pada Selasa (21/4) dini hari.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian melaporkan sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku membawa senjata tajam dan melukai korban yang ada di dalam rumah. “Pelaku masuk lewat pintu belakang yang sudah kami police line,” kata Handreas.

Ia menyebutkan tiga korban mengalami pembacokan dengan kondisi luka serius. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bayu Asih oleh saksi yang mendapati korban berlumuran darah ke luar rumah. “Saksi mendengar suara orang minta tolong dari arah rumah korban kemudian saksi menghampiri rumah korban melihat rumah korban gelap  dan setelah itu banyak warga yang datang kerumah korban dan saksi melihat korban dengan posisi merayap keluar pintu rumah sambil minta tolong dengan keadaan sekujur tubuh penuh darah dan kemudian oleh warga korban ditolong dan dilarikan ke RSUD Bayu Asih,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement