REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Aturan itu bertujuan memperkuat ekspor.
Permendag tersebut ditetapkan sejak 1 April 2020. Kemudian mulai berlaku pada 8 April 2020.
“Diterbitkannya Permendag ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang asal Indonesia. Jadi tujuannya penguatan ekspor di tengah kondisi sulit wabah Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers yang diterima Republika pada Kamis, (23/4).
Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo, penyebaran Covid-19 merupakan pandemi dan Bencana Nasional. Ini sejalan dengan diterapkannya bekerja dari rumah, social distanching, serta diimplementasikannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Maka Kemendag mengembangkan fasilitas pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang diaplikasikan secara elektronik atau Affixed Signature and Stamp (ASnS) melalui laman resmi e-ska.kemendag.go.id.
Penerapan ASnS ini merupakan salah satu kebijakan strategis kementerian sebagai upaya mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai penyebaran wabah melalui kontak fisik orang dan dokumen secara langsung.
“Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Tahap berikutnya, kata dia, akan dikembangkan hingga meliputi 94 lokasi IPSKA di seluruh Indonesia. Beberapa negara mitra dagang Indonesia seperti Australia, Selandia Baru, Korea, Jepang dan Chile juga telah menerapkan ASnS sesuai peruntukan masing-masing perjanjian.
Dengan dilakukannya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbitan SKA. Seiring kebijakan penerapan PSBB maupun lockdown di berbagai negara.
“Fasilitas ini juga disambut baik oleh pejabat penerbit SKA karena memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan penerbitan secara fleksibel selaras dengan penerapan bekerja dari rumah selama darurat Covid-19. Eksportir juga memberikan tanggapan positif karena mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKA yang diperlukan,” jelasnya.