Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP melakukan razia terhadap toko yang dilarang buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP melakukan razia terhadap toko yang dilarang buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP berjaga di pintu masuk guna mencegah aktivitas masyarakat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB di Ibu Kota akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha.
sumber : Antara
Advertisement