Kamis 23 Apr 2020 15:32 WIB

Presiden PKS: Perppu 1/2020 Bahayakan APBN

Sohibul menilai Perppu 1/2020 membuat pemerintah bisa berutang tak terbatas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Presiden PKS - Sohibul Iman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden PKS - Sohibul Iman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 berbahaya. Terutama terhadap APBN Indonesia kedepan.

Menurutnya, Perppu tersebut menabrak rambu-rambu tata kelola yang baik, dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Misalnya, APBN tidak berbatas. Bank Indonesia kehilangan independensinya dan dilibatkan dalam pendanaan APBN.

Baca Juga

"Pemerintah bisa berhutang dalam skala dan jumlah yang tak terbatas. Defisit berapapun dalam jumlah sebesar apa pun diperbolehkan oleh Perppu ini," tutur Sohibul, Kamis (23/4).

Hal tersebut dinilai dapat membahayakan masa depan APBN Indonesia bagi generasi mendatang. PKS menyarankan DPR tidak menyetujui Perppu 1/2020 ini. "Harus ada pembatasan jika kita masih sayang dengan masa depan anak cucu kita nantinya. Mereka lah yang akan menanggung akibat semua ini," ujar Sohibul.