REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 berbahaya. Terutama terhadap APBN Indonesia kedepan.
Menurutnya, Perppu tersebut menabrak rambu-rambu tata kelola yang baik, dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Misalnya, APBN tidak berbatas. Bank Indonesia kehilangan independensinya dan dilibatkan dalam pendanaan APBN.
"Pemerintah bisa berhutang dalam skala dan jumlah yang tak terbatas. Defisit berapapun dalam jumlah sebesar apa pun diperbolehkan oleh Perppu ini," tutur Sohibul, Kamis (23/4).
Hal tersebut dinilai dapat membahayakan masa depan APBN Indonesia bagi generasi mendatang. PKS menyarankan DPR tidak menyetujui Perppu 1/2020 ini. "Harus ada pembatasan jika kita masih sayang dengan masa depan anak cucu kita nantinya. Mereka lah yang akan menanggung akibat semua ini," ujar Sohibul.
Perppu ini juga dinilai lebih banyak diperuntukan untuk menangani dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi. Bukan untuk menekan laju penyebaran virus itu sendiri. Perubahan postur APBN 2020 oleh pemerintah juga lebih banyak digunakan sebagai stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak ekonominya. Bukan untuk memitigasi penyebaran virus Covid-19.
Hal ini terlihat dari pemerintah yang mengalokasi belanja Rp 20 triliun untuk Kartu Prakerja. Dengan menu pelatihan daring melalui platform digital, ketimbang untuk pengadaan obat dan alat pelindung diri (APD) tenaga medis. "Di sinilah letak gagal paham pemerintah dalam menangani wabah pandemi Covid-19," ujar Sohibul.
Ia juga menilai, Perppu 1/2020 sebagai cara tercepat pemerintah menyukseskan agenda Omnibus Law Perpajakan. Untuk memberikan insentif pemotongan pajak bagi korporasi-korporasi besar yang beroperasi di sini.
"Pemerintah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Krisis sebagai pintu masuk untuk memberikan karpet merah bagi kepentingan pemodal dan korporasi," tegas Sohibul.
Selain itu, Perppu 1/2020 secara eksplisit memangkas hak-hak legislasi dan anggaran DPR RI. Perubahan postur APBN cukup melalui proses Peraturan Presiden. Tanpa melalui proses legislasi UU yang harus mendapatkan persetujuan DPR RI sebagaimana amanat konstitusi.
Hal ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Serta, potensi penyalahgunaan penggunaan sumber daya keuangan (abuse of money). "Perppu ini tidak hanya memangkas hak legislasi dan anggaran DPR RI, tapi juga memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujar Sohibul.
PKS memerintahkan Fraksi PKS DPR RI untuk menyiapkan argumen-argumen rasional konstitusional sebagai bahan menolak Perppu tersebut dijadikan undang-undang. "Saya juga mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI untuk bersama-sama menyelamatkan dan mengawal demokrasi dan konstitusi," tegasnya.