REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat ini tengah mencari tahu keberadaan aktivis muda sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra ke Polda Metro Jaya. Ravio sebelumnya dikabarkan ditangkap karena dugaan penyebaran berita onar.
"Hingga saat ini belum diketahui Ravio ditangkap oleh kesatuan mana dan dibawa ke mana. Tim pendamping hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus sedang mencari tahu ke kantor Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari, Kamis (23/4).
Untuk diketahui, pada Rabu (22/4) siang Ravio Patra melaporkan kepada Safenet bahwa ada pihak yang meretas akun aplikasi pesan instan Whatsapp miliknya. "You've registered your number on another phone," ujar pesan yang muncul setelah Ravio mengaktifkan aplikasi Whatsapp-nya.
Meski telah melakukan pengamanan ganda dengan sidik jari maupun two way verification, akun Ravio ternyata berhasil diretas oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya itu. Selepas peretasan itu, Ravio mengumumkan secara terbuka melalui akun @raviopatra di Twitter bahwa Whatsapp miliknya diretas dan dikendalikan oleh orang lain.
Ia meminta agar tidak ada yang mengontak Whatsapp-nya serta tidak menanggapi pesan yang datang dari nomornya. Ia juga meminta agar akunnya dikeluarkan dari berbagai grup Whatsapp.
Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, Whatsapp milik Ravio akhirnya berhasil dipulihkan. Selama akun tersebut diretas, pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi sekitar pukul 14.35 WIB.
Ravio diketahui sempat menghubungi dan berkomunikasi dengan pengurus YLBHI untuk meminta advis hukum. Ia juga menghubungi komisioner Komnas HAM untuk meminta bantuan jika terjadi sesuatu dalam waktu dekat. Setelah itu, Ravio dikabarkan tidak dapat lagi dihubungi.