Kamis 23 Apr 2020 16:29 WIB

Ini Masa Berlaku Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi

Larangan mudik berlaku mulai besok (24/4) pukul 00.00.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Calon penumpang mengisi form pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang mengisi form pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyusun aturan pengendalian transportasi selama mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan setiap moda transportasi memiliki masa berlaku larangan mudik yang akan berlaku mulai besok (24/4) pukul 00.00 WIB.

“Masa berlaku larangan mudik sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni 2020 untuk kereta api, tanggal 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni 2020 untuk transportasi udara,” kata Adita dalam konferensi video, Kamis (23/4).

Baca Juga

Adita meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan tersebut. Adita memastikan mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan larangan mudik.

Adita mengatakan pemberian sanksi pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan melakukan secara persuasif. “Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan ke daerah asal. Mulai 7 Mei sampai 31 Mei yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk adanya denda,” jelas Adita.

Dia menegaskan, Kemenhub sudah mengkoordinasikan pelaksanaan teknis kebijakan tersebut dengan kepolisian. Adita meminta masyarakat dapat memahami kebijakan larangan mudik.

“Tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan kita bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 ini di seluruh Indonesia. Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Adita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement