Kamis 23 Apr 2020 16:47 WIB

Terminal Kalideres Tunggu Ketetapan untuk Larang Pemudik

'Supaya ada sanksinya untuk perusahaan bus yang masih memberangkatkan penumpang.'

Red: Ratna Puspita
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia
Foto: ANTARA/fauzan
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya masih menunggu ketetapan resmi untuk melarang perantau di Jakarta pulang ke kampung halamannya jelang Ramadhan. "Kami mendukung larangan mudik yang dari Pak Presiden, tapi kita juga masih menunggu surat ketetapannya dulu, minimal dari Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan)," kata Revi di Jakarta, Kamis (23/4).

Revi menjelaskan, surat ketetapan itu penting agar pihaknya memiliki payung hukum untuk menindak apabila masih ada perusahaan bus atau penumpang yang melanggar larangan mudik. Selain itu, surat ketetapan tersebut berguna agar sosialisasi larangan tersebut mengena ada masyarakat.

Baca Juga

"Supaya ada sanksinya juga untuk perusahaan bus yang masih memberangkatkan penumpang," kata Revi.

Terminal Kalideres pun hingga saat ini hanya beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Kendati demikian, mereka yang akan pulang pada Kamis ini terlihat semakin memadati Terminal Kalideres.