REPUBLIKA.CO.ID, JALUR GAZA -- Pengadilan Gaza menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada seorang pria Palestina karena melarikan diri dari fasilitas karantina Covid-19 di perbatasan Mesir. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu pekan lalu.
Dia ditangkap beberapa jam setelah keluar dari kompleks di Rafah. Komplek itu adalah tempat di mana orang-orang menyeberang dari Mesir ke Gaza yang dikuasai kelompok Islam Hamas. Dia dikurung dalam periode 21 hari wajib.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pria itu berada di fasilitas karantina kurang dari sepekan setelah dinyatakan negatif virus korona. Selain hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan militer yang dikelola Hamas, pria itu didenda sebesar 700 dolar AS.
Ini adalah pertama kalinya hukuman penjara dijatuhkan di Gaza karena melanggar pembatasan yang tujuannya membendung infeksi korona. Namun demikian, Kementerian tidak memberikan rincian tentang cara pria itu melarikan diri dari kompleks bangunan beton satu lantai dengan 500 kamar dan penjagaan ketat polisi.
Dalam pernyataannya, kementerian mengatakan pria itu juga akan menghadapi dakwaan penjualan narkoba terkait dengan keanggotaan dalam geng narkotika. Para pejabat kesehatan mengatakan 17 orang telah dites positif terkena virus corona di Jalur Gaza. Daerah kantong padat penduduk adalah rumah bagi dua juta orang.