REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai dampak dari wabah Virus Corona atau COVID-19 mulai diberlakukan antara tanggal 29 April atau 30 April 2020.
"Hari ini ada finalisasi pembahasan Perwali (peraturan wali kota). Pekan depan sekitar tanggal 29 April atau 30 April sudah diberlakukan PSBB," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah, Kamis (23/4)
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran PSBB di Surabaya, seperti halnya data warga Surabaya yang akan mendapatkan sembako.
"Saya tidak tahu, apakah pemkot sudah melakukan pendataan warga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR yang akan mendapatkan sembako?" kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut dia, jika pemkot sudah melakukan pendataan warga MBR dan non-MBR, maka sebaiknya sembako tersebut segera didistribusikan.
"Saya ini ditanya terus warga, kapan sembako itu dibagikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser membenarkan bahwa PSBB akan diberlakukan antara tanggal 29 April atau 30 April 2020.
"Rencananya seperti itu. Nanti malam ada pertemuan terkait finalisasi perwali," katanya singkat.
Fikser sebelumnya mengatakan pihaknya mendorong masyarakat menerapkan protokol pengendalian mobilitas penduduk di lingkungan RT dan RW sebelum PSBB itu diterapkan di Surabaya.
"Maka dari itu, kami minta kepada seluruh pengurus RT/RW, kepada semua warga, untuk menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting, buatlah semua akses keluar masuk menjadi satu pintu," kata Fikser.