REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam sidang lanjutkan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR, dengan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4). Dalam persidangan, Riezky mengaku diminta mundur menjadi calon anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 oleh Saeful Bahri yang juga merupakan mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Jaksa KPK bertanya kepada Riezky perihal pertemuan dengan Saeful. Riezky kemudian bercerita bahwa dirinya sempat ditemui Saeful saat tengah berada di Singapura. "BAP menjelaskan saya hanya mengetahui Saeful seingat saya September memperkenalkan diri lewat wa untuk bertemu, jadi apakah ada pertemuan?," tanya Jaksa Kresno Anto Wibowo.
"Saeful menghubungi saya untuk bertemu tapi posisi saya lagi ada di singapura dengan anak-anak saya, saya check up," kata Riezky menjawab pertanyaan JPU.
Riezky mengungkapkan Saeful meminta bertemu dengan Riezky di Singapura sekitar tanggal 24 atau 25 September 2019 atau sekitar seminggu sebelum Riezky dilantik. "Saat ketemu Saeful apa yang disampaikan?," tanya Jaksa lagi.