REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah warga masih nekat mendatangi lokasi pemandian di Cek Dam Koto Tuo Lubuk Minturun Kota Padang, Sumatera Barat melakukan tradisi Balimau atau tradisi mandi jelang masuknya bulan Ramadhan. Padahal, pemerintah setempat sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu.
Kasi Trantib Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto Ridwan mengatakan pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WIB banyak warga yang datang ke lokasi ini untuk mandi. Begitu mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung menghubungi Satpol PP untuk mengirimkan personel membubarkan kerumunan saat mandi di aliran sungai tersebut.
"Ketika Satpol PP datang mereka langsung keluar dan membubarkan diri," kata dia, Kamis (23/4).
Menurut dia sesuai instruksi Wali Kota Padang dan Pemprov Sumbar yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh kegiatan yang mendatangkan orang banyak tidak diperbolehkan. "Kita akan kawal lokasi ini bersama petugas hingga malam nanti," kata dia.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Polsek Koto Tangah Aipda Joni Putra mengatakan sesuai instruksi pusat dirinya bersama pihak terkait berupaya meminimalkan adanya kegiatan berkumpul. "Kita datang ke sini dan menjaga agar mereka tidak datang ke sini untuk balimau ini," kata dia.
Ia mengatakan lokasi ini viral sebelum adanya pandemi Covid-19 sehingga kunjungan masyarakat tinggi setiap harinya. Menurut dia warga yang datang ada yang ingin berenang, berfoto, serta menikmati keindahan alam. Namun, di tengah pandemi saat ini, aktivitas di lokasi tersebut dilarang.
Ia mengatakan masyarakat sebenarnya mengetahui ada larangan keluar rumah akibat pandemi Covid-19 saat PSBB ini. "Tadi waktu petugas datang mereka langsung keluar dari air dan pulang ke rumah masing- masing," kata dia.