Jumat 24 Apr 2020 05:14 WIB

Kadin: Stimulus Corona untuk Menopang Daya Tahan Perusahaan

Gelombang PHK akibat Corona sangat mungkin terjadi.

 Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Stimulus ini dinilai pelaku usaha sebagai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan dunia usaha.

"Ini sangat baik untuk mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19, agar iklim usaha tetap kondusif," kata Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga

Menurut Rosan, stimulus tersebut mampu menopang daya tahan perusahaan atas dampak ekonomi pandemi, utamanya di sektor riil dan sektor vital lainnya. "Gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) memang sangat mungkin terjadi, namun ini harus segera ditekan dan dihindari. Lebih jauh, kami berharap pemerintah dapat mengidentifikasi dengan rinci sektor mana saja yang harus mendapatkan stimulus," imbuhnya.

Kadin, lanjut Rosan, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dan upaya penyelamatan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19, khususnya upaya memperkuat para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) karena sebagaimana diketahui sektor ini menyerap 96 persen tenaga kerja di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima stimulus perpajakan terutama untuk PPh pasal 21, 22, dan 25 yang tercakup dalam sejumlah sektor yang ditambahkan.

Perluasan stimulus diberlakukan kepada ribuan badan usaha atauKBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) di banyak sektor, di antaranya berupa PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung oleh pemerintah dan PPh 22 (pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi) yang akan ditangguhkan.

Sementara untuk PPh 25 (pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan hingga akhir tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement