Selama Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Buka Bersama

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 23 Apr 2020 22:33 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Buka Bersama. Foto: Ilustrasi Buka Puasa Bersama Foto: Antara/Nyoman Budhiana Selama Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Buka Bersama. Foto: Ilustrasi Buka Puasa Bersama

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan kebersamaan selama bulan Ramadhan. Larangan tersebut diketahui sebagai upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Corona.

Bulan Ramadhan atau bulan puasa biasa selalu identik dengan sejumlah kegiatan kebersamaan. Seperti misalnya buka bersama, sahur on the road (SOTR) dan sejumlah kegiatan lain yang sering dilakukan di bulan suci nanti.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan semua kegiatan yang sifatnya berkumpul di bulan Ramadhan itu dilarang. Larangan diberlakukan setelah melihat situasi yang sedang dialami wilayah kota Tangsel, yakni wabah virus Corona.

"Kegiatan seperti buka bersama atau SOTR itu sama saja dengan kegiatan dengan adanya kerumunan orang, masyarakat diharap bisa menahan kegiatan serupa tersebut," jelas Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis (23/4).