Kamis 23 Apr 2020 20:45 WIB

Mudik Dilarang, Bagiamana Pekerja Lintas Jabodetabek?

Pembatasan akses dengan kasus pekerja lintas Jabodetabek diterapkan berbeda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Larangan mudik membuat masyarakat tidak bisa ke luar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan bagi para pekerja lintas Jabodetabek tidak akan dilarang melintas begitu saja.
Foto: ANTARA
Larangan mudik membuat masyarakat tidak bisa ke luar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan bagi para pekerja lintas Jabodetabek tidak akan dilarang melintas begitu saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan mudik membuat masyarakat tidak bisa ke luar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu berarti salah satunya dari Jabodetabek ke luar dan sebaliknya, masyarakat tidak boleh masuk baik menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi.

Hal tersebut tentunya akan berdampak bagi para pekerja yang perjalananya lintas Jabodetabek. Seperti yang bekerja di wilayah Bekasi atau Karawang namun tinggal di Jabodetabek atau sebaliknya.

Baca Juga

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan bagi para pekerja dengan kondisi tersebut tidak akan dilarang melintas begitu saja. "Dinamika di lapangan diserahkan kepada kepolisian," kata Budi dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.

Dia mengakui dengan adanya larangan mudik maka terdapat kondisi tersendiri di perbatasan Bekasi dan karawang. Menurutnya banyak pekerja yang pergerakannya harus melintas di kawasan tersebut.

Budi menegaskan pembatasan dan penyekatan akses jalan dengan kasus tersebut akan diterapkan secara berbeda. "Jadi artinya pembatasan dan penyekatan tidak kaku. Kalau ada pergerakan di Bekasi dan Karawang maka kepolisian akan menentukan di lapangan," tutur Budi.

Larangan mudik akan berlaku malam ini pukul 00.00 WIB atau besok (24/4). Pemerintah sudah menempatkan cek poin di sejumlah titik di seluruh Indonesia untuk mengawasi penerapan larangan mudik. Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportsi kereta api hingga 15 Juni 2020, transportasi laut hingga 8 Juni 2020, dan transportasi udara hingga 1 Juni 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement