REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Jumat (24/4) malam ini pukul 00.00 WIB larangan mudik efektif berlaku. Namun sanksi baru akan diterapkan mulai 7 Mei 2020. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Umar Arif menegaskan sanksi yang nantinya dapat diberikan hingga berupa denda yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di situ disebutkan, sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan atau hukuman kurungan satu tahun," kata Arif dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.
Sanksi tersebut menurutnya baru berupa ancaman, namun dalam perwujudannya akan berkoordinasi dengan Korlantas. Hukuman juga dapat diberikan berupa tilang jika masih ada yang nekat mudik.
Sementara itu, dalam penerapan larangan mudik mulai besok (24/4), Arif mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih diterapkan secara persuasif hingga 7 Mei 2020. "Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja," jelas Arif.
Mulai besok, Arif menegaskan jika masih ditemukan pelanggar tindakan yang diberikan bagi pelanggar hanya dikembalikan ke tempat asal. Dengan begitu, tidak ada kegiatan mudik yang dilakukan dari Jabodetabek ke luar atau sebaliknya atau ke luar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).