Kamis 23 Apr 2020 21:20 WIB

Ngotot Mudik? Bisa Didenda Rp 100 Juta

Sanksi yang terberat adalah denda Rp 100 juta dan atau hukuman kurungan satu tahun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020).  Organisasi Angkutan Darat (Organda) mencatat, pemberlakuan larangan mudik dalam pandemi COVID-19 membuat okupansi penumpang bus anjlok hingga di bawah 10 persen dan sekitar 1,5 juta jiwa pengemudi serta awak kendaraan terancam dirumahkan
Foto: ANTARA/ ari bowo sucipto
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Organisasi Angkutan Darat (Organda) mencatat, pemberlakuan larangan mudik dalam pandemi COVID-19 membuat okupansi penumpang bus anjlok hingga di bawah 10 persen dan sekitar 1,5 juta jiwa pengemudi serta awak kendaraan terancam dirumahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Jumat (24/4) malam ini pukul 00.00 WIB larangan mudik efektif berlaku. Namun sanksi baru akan diterapkan mulai 7 Mei 2020. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Umar Arif menegaskan sanksi yang nantinya dapat diberikan hingga berupa denda yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di situ disebutkan, sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan atau hukuman kurungan satu tahun," kata Arif dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.

Sanksi tersebut menurutnya baru berupa ancaman, namun dalam perwujudannya akan berkoordinasi dengan Korlantas. Hukuman juga dapat diberikan berupa tilang jika masih ada yang nekat mudik.

Sementara itu, dalam penerapan larangan mudik mulai besok (24/4), Arif mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih diterapkan secara persuasif hingga 7 Mei 2020. "Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja," jelas Arif.

Mulai besok, Arif menegaskan jika masih ditemukan pelanggar tindakan yang diberikan bagi pelanggar hanya dikembalikan ke tempat asal. Dengan begitu, tidak ada kegiatan mudik yang dilakukan dari Jabodetabek ke luar atau sebaliknya atau ke luar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement