REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kementerian Agama Provinsi Riau bersama 15 Ormas Islam di daerah tersebut sepakat tidak melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid dan mushola pada bulan Ramadhan. Hal itu disepakati untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyuddin, dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru pada Kamis mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah bersama Ormas Islam Riau. Tujuannya adalah demi keselamatan umat agar terhindar dari wabah Covid-19. Surat kesepakatan tersebut turut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar dan pimpinan 15 Ormas Islam.
Pimpinan Ormas Islam yang ikut dalam kesepakatan antara lain Ittihadul Muballighin, Perti Riau, Bakomubin, Muhammadiyah Riau, PWNU Riau, serta MUI Riau. Mahyuddin mengatakan ada tujuh poin dalam kesepakatan tersebut.
Di antaranya pengurus masjid dan mushola diminta tetap mengumandangkan adzan dan iqomah sebagai tanda masuknya waktu shalat. Namun tidak ada sholat berjamaah di masjid maupun mushola. “Mendirikan shalat sunnah tawarih berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing,” katanya.
Kegiatan wirid dan pengajian disarankan untuk menggunakan fasilitas daring (online) agar tidak mengumpulkan massa. Selain itu, pawai takbir yang biasa dilakukan pada malam Lebaran diminta ditiadakan dan cukup di masjid serta di rumah saja. “Bagi para peziarah kubur jelang Ramadhan tidak diperkenankan mendatangi makam lebih dari lima orang,” katanya.
Juru Bicara Covid-19 Riau, Indra Yovi, menyatakan terdapat penambahan satu kasus positif Covid-19 sehingga total di Provinsi Riau terdapat 36 kasus positif. “23 pasien masih dirawat, sembilan orang sehat dan sudah dipulangkan, dan empat meninggal dunia,” katanya.