Dubai Batalkan Semua Izin Kegiatan Ramadhan

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 24 Apr 2020 04:40 WIB

Dubai Batalkan Semua Izin Kegiatan Ramadhan. Jembatan Toleransi di Dubai yang biasanya penuh turis dan warga tampak sepi akibat pengaruh pandemi Covid-19. Foto: AP Photo/Jon Gambrell Dubai Batalkan Semua Izin Kegiatan Ramadhan. Jembatan Toleransi di Dubai yang biasanya penuh turis dan warga tampak sepi akibat pengaruh pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Departemen Urusan Islam Dubai membatalkan semua izin yang berkaitan dengan acara-acara Ramadhan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap merebaknya pandemi corona (Covid-19).

Dilansir di Al Arabiya, Kamis (23/4), Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD) di Dubai mengumumkan pembatalan semua izin untuk tenda Ramadhan 2020, sejak Rabu. "Semua izin untuk kegiatan Ramadhan (yang bersifat massal dan di luar rumah) akan dibatalkan untuk tahun ini, dan dilarang keras membawa makanan berbuka puasa ke halaman masjid untuk mencegah pertemuan," kata perwakilan IACAD.

Baca Juga

Kegiatan Ramadhan atau biasa disebut Tenda Ramadhan adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh individu atau organisasi di mana sekelompok orang tertentu, seperti karyawan perusahaan, atau masyarakat diundang untuk hadir di malam hari untuk berbagi makanan buka puasa. Organisasi amal sering mengatur tenda Ramadhan untuk mendistribusikan ribuan makanan berbuka puasa kepada mereka yang kurang beruntung.

Bulan suci Ramadhan yang datang tahun ini di tengah-tengah keadaan luar biasa di mana sebagian besar dunia dikurung dan mempraktikkan jarak sosial untuk meratakan kurva virus Covid-19. Virus ini telah menginfeksi lebih dari 2,47 juta orang dan merenggut nyawa lebih dari 169 ribu jiwa.

Dubai pada Jumat lalu memperpanjang penutupan 24 jam untuk satu pekan lagi ketika pihak berwenang melanjutkan program sterilisasi nasional. Polisi Dubai juga memperketat pembatasan izin gerakan.

IACAD telah mengumumkan pada, Senin (20/4),  perpanjangan penutupan masjid Dubai sampai pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan itu datang dalam koordinasi dengan Otoritas Manajemen Krisis dan Darurat Nasional dan Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf sebagai bagian dari upaya negara itu untuk menahan penyebaran virus Covid-19.

Terpopuler