Kamis 23 Apr 2020 21:49 WIB

Kuasa Hukum Sebut Aktivis Ravio Patra Kena Pasal UU ITE

Kuasa hukum mengatakan aktivis Ravio Patra kena Pasal UU ITE.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum aktivis Ravio Patra, Muhammad Arsyad mengatakan hingga saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran pesan hasutan berbuat keonaran melalui aplikasi WhatsApp. Arsyad mengatakan polisi mencoba menjerat kliennya dengan Pasal Undang-Undang ITE.

"Kami sudah ketemu Ravio tadi. Ia sekarang masih proses pemeriksaan. Ravio diduga melakukan tindak pidana pasal 14 dan 15 uu nomor 1 tahun 1946, 160 KUHP dan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Ia mendapat SPKT PMJ pada tanggal 22 april 2020 dengan LP nomor LP.A / 973 / IV / YAN.2.5/2020," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/4).

Baca Juga

Koordinator Paku ITE dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Indonesia itu mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Ravio. "Lagi diupayakan malam ini keluar karena menurut Ravio, WhatsApp dia diretas saat tindak pidana terjadi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan aktivis Ravio Patra ditangkap bersama warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RS. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ravio Patra setelah mendapatkan laporan bahwa ada pesan WhatsApp berisi akan melakukan aksi penjarahan.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saksi inisial DR yang mendapatkan pesan melalui akun WhatsApp berisi akan melakukan aksi penjarahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono  saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (23/4).

Ia menerangkan laporan Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat pesan hoaks memuat rencana melakukan aksi penjarahan yang menyebar melalui media sosial. "Lalu, dari hasil penyelidikan kepolisian saat ini sudah menangkap RPS dan WNA dari Belanda yaitu RS," katanya.

Argo menjelaskan penangkapan terhadap Ravio dilakukan di Menteng, Jakarta Pusat. Kala itu, RPS sedang memasuki kendaraan berpelat diplomatik kedutaan Belanda.  Setelah ditangkap, RPS dan RS menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Pengakuan dari RPS kalau akun WhatsApp nya telah diretas. Pengakuannya seperti itu. Saat ini PMJ mengirimkan hasil laporannya ke labfor. Kami mau lihat jejak digitalnya seperti apa. Apakah diretas atau tidak? Ditunggu ya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement