REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota bersama instansi terkait dan TNI berupaya maksimal mengawal penerapan larangan mudik bagi masyarakat memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Untuk mengawal kebijakan pemerintah sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Dody Marsidy memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, di ruang Rekonfu Mapolda, Palembang, Kamis.
Menurut Kombes Pol Dody, telah ditetapkan kebijakan oleh pemerintah untuk melarang mudik masyarakat, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 24 April 2020.
Untuk mengawal penerapan kebijakan itu, Polda Sumsel beserta seluruh jajaran dengan didukung TNI serta instansi terkait dan mitra Kamtibmas menyelenggarakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi "Operasi Ketupat Musi 2020" yang dilaksanakan selama 37 hari mulai 24 April hingga 31 Mei.