Kamis 23 Apr 2020 23:11 WIB

Komplotan Pembobol Minimarket Akui Sudah 8 Kali Beraksi

Komplotan ini sudah menjalankan aksinya sejak akhir 2019.

Ilustrasi Perampokan Minimarket
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Perampokan Minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komplotan perampok spesialis minimarket yang berhasil diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya mengaku sudah delapan kali membobol minimarket di Jakarta dan sekitarnya. Para tersangka yang diamankan petugas diketahui berinisial MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Sedangkan pimpinan komplotan itu yakni FS (36) tewas diterjang timah panas lantaran melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan setelah para pelaku ini diamankan dan diperiksa secara intensif, diperoleh keterangan bahwa komplotan ini sudah menjalankan aksinya sejak akhir 2019. "Pelaku-pelaku ini selama kurun waktu sejak akhir 2019 sampai saat ini sudah delapan kali, delapan TKP, memang spesialis bongkar minimarmet. Kemarin juga sudah diamankan yang mengaku beraksi di 11 TKP. Kalau yang ini delapan TKP, semuanya ini adalah spesialis minimarket," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4).

Baca Juga

Yusri mengatakan penangkapan komplotan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada tanggal 17 April 2020 yang kemudian diaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggelar olah TKP dan berhasil melacak jejak para pelaku yang kemudian ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi dan Tangerang.

Berdasar hasil penyelidikan pelaku MT dan DN merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru menghirup udara bebas dari rumah tahanan di Cirebon. "Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," katanya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Semisal dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga berangkas yang telah dibongkar. Sejumlah barang hasil kejahatan juga turut diamankan petugas. Di antaranya 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 140 botol sampo, 25 susu hingga 80 deterjen.

Atas perbuatannya kini para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement