Kamis 23 Apr 2020 23:16 WIB

Ini Isi Permenhub Tentang Larangan Mudik Idul Fitri

Kemenhub menerbitakan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 terkait pelarangan mudik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Larangan Mudik. Ilustrasi
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Larangan Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhun ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. "Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/4).

Baca Juga

Namun demikian, lanjut Adita, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang atai logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," terangnya.