Jumat 24 Apr 2020 02:09 WIB

Terduga Teroris Ditangkap, Polri Sita Tiga Senpi dan Amunisi

Polri menyita tiga senjata api dan ratusan amunisi dari terduga teroris di Surabaya.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris berinisial JH di sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/4) pagi.

"Terduga teroris Jh ditangkap Densus 88 Polda Jatim di Jalan Kunti Nomor 72 Sidotopo, Surabaya, Kamis pagi," kata Brigjen Argo.

Baca Juga

Dari identitas Jh diketahui bahwa Jh bukanlah warga Surabaya, melainkan warga Kabupaten Malang. Saat Jh ditangkap, tim Densus menyita beberapa barang bukti di antaranya dua pucuk pistol jenis FN dan satu laras panjang beserta ratusan amunisi.

"Barang bukti yang disita dua pucuk pistol jenis FN, satu laras panjang, ratusan amunisi," ungkap Argo.

Saat ini Densus 88 masih memintai keterangan Jh untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan Jh dengan jaringan teroris tertentu maupun peranan Jh dalam aksi teror. "Masih didalami," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di sebuah tempat ekspedisi atau pengiriman barang di Kota Surabaya, Kamis (23/4). Dikabarkan, tim Densus menyita beberapa jenis senjata api dan ratusan amunisi dari penangkapan itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga teroris tersebut berjenis kelamin laki-laki ditangkap di kawasan Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, Kamis sekitar pukul 09.20 WIB. Terduga teroris tersebut diketahui bukan warga Surabaya, tapi merupakan warga Kabupaten Malang. Dari penangkapan terduga teroris ini, Densus 88 diinformasikan menyita barang bukti berupa beberapa jenis senjata api dan ratusan amunisi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement