Jumat 24 Apr 2020 02:40 WIB

PSBB Surabaya Raya Berlaku Mulai 28 April

Gubernur Khofifah mengatakan PSBB Surabaya Raya berlaku mulai 28 April 2020.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri)
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan mulai diterapkan pada 28 April mendatang atau Selasa pekan depan. PSBB ini akan diberlakukan selama 14 hari, yang artinya akan berakhir pada Senin (11/5).

"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/4).

Baca Juga

Khofifah telah menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim. Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.

"Besok Insya Allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik, dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," kata Khofifah.

Setelah Perwali dan Perbup dari tiga daerah yang bersangkutan selesai, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari. Sosialisasi dilakukan mulai Sabtu (25/4) hingga Senin (27/4). "Dan Insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," ujar Khofifah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement