Jumat 24 Apr 2020 09:37 WIB

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tak bisa dilaksanakan sampai 29 Mei

Red: A.Syalaby Ichsan
Calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," terang Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/04).  Layanan kembali dibuka setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April.

Dia menambahkan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.