REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation. Maka Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial ke seluruh rute domestik maupun Internasional.
Menurut Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah. "Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4)
Dengan demikian, kata Febri, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," kata Febri Toga.
Kemudian kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
"Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutup Febri.