Jumat 24 Apr 2020 11:07 WIB

Kemenkumham: Napi Asimilasi Nakal, Hukuman Digandakan

Napi asimilasi diminta untuk memanfaatkan keringanan hukuman yang diberikan.

Napi yang bebas lewat program asimilasi dan integrasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ampelsa,
Napi yang bebas lewat program asimilasi dan integrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Sofyan, menegaskan, jika ada napi asimilasi rumah yang kembali melakukan tindak pidana atau tindakan melanggar hukum, hukumannya akan digandakan (double). Karena itu, ia berharap para napi yang telah diberikan asimilasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Baik (napi) asimilasi, PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), apabila melakukan tidak pidana otomatis masuk, menghitung (hukuman) yang lama tambah yang baru, jadi artinya akan kena double dia," kata Sofyan di Kendari, Jumat (24/4).

Baca Juga

Sofyan juga mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memantau perkembangan seluruh napi yang mendapat asimilasi di wilayah Sultra. Ia telah membuat kebijakan agar seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan membuat grup Whatsapp guna mempermudah pemantauan para napi asimilasi.

"Saat ini kebijakan saya masing-masing UPT pemasyarakatan membuat WA grup untuk memantau di mana mereka (para napi asimilasi)," ujar Sofyan.

Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh asimilasi rumah pada UPT pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra pada 2020 akibat dampak virus corona jenis baru (Covid-19) sebanyak 458 orang dari 2.849 WBP.

Mereka tersebar pada Lapas Kelas IIA Kendari 81 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 80 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari 21 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 8 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 74 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 80 orang, Rutan Kelas IIB Raha 63 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 51 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement