REPUBLIKA.CO.ID, Shalat adalah amal ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT. Shalat merupakan ibadah yang istimewa dan paling penting dibandingkan ibadah lainnya. Sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya, "Sesungguhnya shalat itu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS an- Nisa: 103).
Selain itu, shalat memiliki beberapa keistimewaan lain, yaitu waktu yang sangat tepat untuk mengakrabkan diri dengan Sang Khalik. Dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang tinggi sebagai rukun dan tiang agama. Rasulullah SAW bersabda, "Pangkal segala urusan ada lah Islam. Tiangnya adalah shalat. Pun cak nya adalah jihad di jalan Allah." (HR ath-Thabrani).
Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah RA berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Bagaimana pendapat kalian andaikan ada sebuah sungai di ambang pintu salah seorang di antara kalian, dia bisa mandi di sungai itu lima kali setiap harinya, adalah sedikit pun kotoran yang masih tersisa?' Lalu para sahabat menjawab: 'Tidak ada kotoran yang tersisa.' Beliau bersabda: 'Demi kianlah itu perumpamaan shalat lima waktu, yang dengan shalat itu Allah menghapus kesalahan-kesalahan." (Muttafaq Alaih).
Shalat juga merupakan ibadah yang dapat menghidarkan manusia dari perbuatan keji dan munkar. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)." (al-Ankabut: 45).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa memelihara shalat, ia memiliki cahaya, bukti, dan selamat pada hari kiamat. Dan barang siapa yang tidak memelihara shalat, ia tidak memeliki cahaya, bukti, dan tidak selamat. Di hari kiamat ia bersama dengan Qarun, Fir'aun, Hman, dan Ubay bin Khallaf." (HR Ahmad, Thabrani, dan Innu Hibban).
Segelintir keistimewaan shalat tersebut, membuat siapa pun yang melalaikannya akan merasa sangat merugi, mengingat surga yang dijanjikan Allah kepada siapa saja yang melaksanakannya. Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang wanita mendirikan shalat lima waktu, memelihara kemaluannya, dan menanti suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu manapun yang dikehendakinya." (Ibnu Hibban).
Sebagai seorang istri sudah sepatutnya berkewajiban untuk taat dan patuh kepada suaminya dalam perkara yang baik. Dalam Islam, seorang suami yang baik memang menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan wanita karena suami adalah seorang pemimpin keluarga dan memiliki beban dan tanggung jawab yang besar.
Rasulullah bersabda, "Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lain. Seandainya pantas bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya (istri)." (HR Ahmad). Tingginya kedudukan seorang suami, mengharuskan istri menghindari bangkitnya amarah sang suami.
Selain dapat mengurangi keharmonisan rumah tangga, membangkitkan amarah suami nyatanya juga dapat meng halangi diterimanya shalat yang dilaksanakan sang istri. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, "Ada tiga manusia yang sholat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal, yaitu seorang yang mengimami sebuah kaum namun kaum itu membencinya, seorang istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua orang saudara yang saling memutuskan tali silahturahmi." (HR Ibnu Majah).
Meski begitu, para suami juga tidak diperkenankan memperlakukan istri seenaknya. Karena sudah sepatutnya setiap pasangan memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Bila istri melakukan suatu tindakan yang melukai hati suami maka segerakan meminta maaf, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, terdapat beberapa perkara lain yang dapat menghalangi diterimanya amalan shalat seorang Muslimah, yaitu mereka yang percaya kepada peramal, paranormal, atau dukun. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan, "Siapa mendatangi tukang tenun (dukun) paranormal, kemudian dia membenarkan perkataannya maka tidak di terima shalatnya 40 malam." (HR Bu khari-Muslim).