Advertisement
In Picture: Kemenko Perekonomian: Perusahaan Pers Dapat Insentif Pajak
Jumat 24 Apr 2020 14:27 WIB
Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha

Kebijakan Stimulus OJK pada sektor jasa keuangan antisipasi dampak virus corona.
(Foto:OJK)
(Foto:OJK)

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, perusahaan pers masuk dalam kelompok dunia usaha tambahan yang mendapatkan insentif pajak. Mereka tergolong dalam sektor informasi dan komunikasi.
(Foto:Republika)
(Foto:Republika)
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Populer
-
Viral Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil: Izinnya Sebelum Saya Jadi Menteri
-
Modal Asing Keluar Rp 4,48 Triliun di Awal Juni, BI Perkuat Koordinasi
-
BRI Life Raih Penghargaan atas Inovasi Strategi Omnichannel
-
Aturan Baru OJK Soal Asuransi Kesehatan, Pemegang Polis Ikut Tanggung 10 Persen dari Total Klaim
-
Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah
-
Ada Diskon 20 Persen di Tol Cipali, Catat Jadwalnya