REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar menggelar razia di kawasan pertokoan untuk menutup toko-toko yang bukan termasuk dalam 11 sektor dikecualikan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Ibu Kota. Satpol PP memberikan teguran tertulis.
"Hari ini kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam razia itu, Jumat siang.
Hasilnya sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di kawasan komplek Harco Mangga Dua yang menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Jakarta Pusat.
Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.
Di komplek Ruko 117 itu didapatkan sebanyak 3 toko harus diberikan stempel segel sementara. Ini karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama namun tetap buka pada PSBB periode kedua.
Ketiga ruko yang disegel tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Ada yang bergerak di bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, penyedia suku cadang (sparepart) kendaraan dan jasa servis alat rumah tangga.
Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu pegawai tidak melakukan physical distacing dan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.
"Kita sudah berikan tindakan teguran tertulis, jika masih dilanggar tentu kita lakukan penyegelan sebagai tindakan lanjutan. Jika sudah disegel tentu tidak bisa menjalankan aktivitas," kata Gatra.