Jumat 24 Apr 2020 14:34 WIB

Sejumlah Kapal Mendapat Pengecualian Larangan Mudik

Pengawasan dilakukan syahbandar dan Gugus Tugas Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ilham Tirta
Kapal berpenumpang antar pulau (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO
Kapal berpenumpang antar pulau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan beberapa layanan transportasi laut beroperasi di tengah masa pelarangan mudik. Salah satunya, kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan warga Indonesia dari pelabuhan di perbatasan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kapal tersebut. Pertama, telah mendapatkan persetujuan dari syahbandar pelabuhan transit.

"Selain itu, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI serta kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," kata Wisnu, Jumat (24/4).

Pengecualian juga diberlakukan untuk layanan pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. Wisnu menambahkan, larangan juga tidak berlaku untuk kapal yang melayani transportasi rutin non-mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

"Ini dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut tidak dalam penetapan PSBB," ujarnya.

Dalam masa pelarangan mudik, kapal penumpang diizinkan mengangkut barang logistik. Misalnya, barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis. Perizinan diberikan jika jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Pengawasan larangan dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan Gugus Tugas Covid-19 di pelabuhan. Mereka akan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement