REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mulai menyosialisasikan sejumlah aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat sebelum PSBB resmi diberlakukan pada 28 April 2020. Waktu untuk sosialisasi PSBB yakni mulai Jumat (24/4) hari ini, Sabtu (25/4) besok, dan Ahad (26/4) lusa.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser mengatakan dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penetapan termua dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.
Hanya, lanjut dia, PSBB ini tidak hanya untuk Kota Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. "Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, jadi tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," ujarnya di Surabaya, Jumat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya akan mempresentasikan pelaksanaan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam ini. "Nanti malam ada rapat di Grahadi yang dihadiri satuan gugus tugas. Dalam hal ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya dan tim akan presentasi pelaksanaan PSBB di Surabaya. Nanti akan dipaparkan mana yang harus dilakukan dan tidak," katanya.
Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id. "Jadi semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.
Selain itu ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar di tempat ibadah dan di permukiman meliputi apartemen rumah susun, perkampungan, perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk.