Jumat 24 Apr 2020 18:37 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan terkait pengendalian transportasi darat,laut dan udara guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan larangan keluar masuk kendaraan dari wilayah zona penyebaran Covid-19.
Adita menambahkan, Kemenhub juga akan melakukan tindakan persuasif terhadap para pelanggar ditahap awal penerapan larangan mudik.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo