Jumat 24 Apr 2020 16:28 WIB

Draf Perppu Pilkada Diklaim Sudah di Meja Presiden

KPU berharap Perppu Pilkada terbit akhir April atau awal Mei.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berada di meja Presiden Joko Widodo. Perppu ini menjadi dasar hukum keputusan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf, dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja presiden," ujar Doli dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).

Baca Juga

Draf Perppu Pilkada disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. Doli mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Perppu Pilkada diterbitkan akhir April atau awal Mei.

Hal itu sebagai prasyarat melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dari semula dijadwalkan 23 September 2020. Sebab, KPU juga harus menurunkan aturan dari Perppu Pilkada ke Peraturan KPU (PKPU) yang lebih teknis tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di 270 daerah.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, KPU akan menetapkan regulasi tersebut sebelum tahapan lanjutan dilaksanakan pada akhir Mei atau awal Juni. Dimulainya kembali tahapan pilkada yang ditunda pada Maret 2020, bergantung pada status masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang ditetapkan pemerintah hingga 29 Mei mendatang.

"Jadi nanti kita akan lihat, tentu semua kita berdoa masa tanggap darurat ini memang sampai 29 Mei saja, tidak diperpanjang," kata Doli.

Ia berharap, selain mengatur waktu pemungutan suara Pilkada 2020, Perppu pun mengatur mekanisme penundaan pemilihan secara nasional. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan di tingkat daerah per daerah.

Sementara, keadaan tertentu yang memaksa agar dilaksanakan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan secara nasional belum diatur dalam UU Pilkada. Doli melanjutkan, penundaan pemilihan secara nasional ini harus menetapkan siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan penundaan maupun pemilihan lanjutan atau susulan.

"Misalnya terjadi keadaan tertentu yang memaksa untuk penundaan secara nasional. Kemudian juga kalau ini penundaan nasional tentu juga harus ditetapkan siapa institusi yang punya kewenangan untuk menetapkan penundaan. Dan kelanjutannya bagaimana," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, tim dari tiga kementerian telah merampungkan draf Perppu tentang Pilkada. Draf tersebut telah disampaikan kepada masing-masing menteri terkait, yakni Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara.

"Sudah selesai dirumuskan oleh tim perumus Kemensetneg, Kemenkum HAM, dan Kemendagri. Draf sudah di laporkan kepada menteri terkait," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Republika, Rabu (22/4) lalu.

Ia mengatakan, Perppu Pilkada akan rampung tepat waktu sesuai prasyarat KPU RI. KPU meminta Perppu Pilkada terbit paling lambat akhir April apabila pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember mendatang setelah ditunda selama tiga bulan akibat pandemi virus corona. "Insya Allah bisa selesai tepat waktu. Harapan KPU begitu (akhir April)," kata Bahtiar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement