REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berada di meja Presiden Joko Widodo. Perppu ini menjadi dasar hukum keputusan penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf, dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja presiden," ujar Doli dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).
Draf Perppu Pilkada disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. Doli mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Perppu Pilkada diterbitkan akhir April atau awal Mei.
Hal itu sebagai prasyarat melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dari semula dijadwalkan 23 September 2020. Sebab, KPU juga harus menurunkan aturan dari Perppu Pilkada ke Peraturan KPU (PKPU) yang lebih teknis tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di 270 daerah.