In Picture: Suasana Sepi di Bandara Husein Sastranegara
Penerbangan komersial dihentikan sementara, untuk mencegah penyebaran Covid-19..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Calon penumpang pesawat beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas beraktivitas di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19 (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suasana aktivitas pada hari pertama penghentian penerbangan komersial di area Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (24/4).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
Advertisement