Jumat 24 Apr 2020 16:48 WIB

Omnibus Law Ditunda, Buruh Batalkan Rencana Aksi

Presiden resmi menunda pembahasan Omnibus Law Ciptaker.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh membatalkan rencana demonstrasi yang sedianya akan digelar pada 30 April 2020 untuk menolak Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Niat demo tersebut urung dilaksanakan lantaran pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan.

"Tentang aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, pada Jumat (24/4).

Baca Juga

Said Iqbal mengatakan, buruh mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI dan Ketua Panitia Kerja Badan Legislasi Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan akan menunda/menghentikan pembahasan RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi Corona. Sekretariat Kabinet juga menyatakan pemrerintah telah setuju dengan penundaan tersebut.

"Prinsipnya presiden setuju pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dihentikan/tidak dibahas oleh DPR RI selams pandemi Corona. Draf klaster ketenagakerjaan tersebut akan dibahas ulang setelah pandemi corona dengan melibatkan serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah," kata Said Iqbal.