Jumat 24 Apr 2020 16:48 WIB

Omnibus Law Ditunda, Buruh Batalkan Rencana Aksi

Presiden resmi menunda pembahasan Omnibus Law Ciptaker.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh membatalkan rencana demonstrasi yang sedianya akan digelar pada 30 April 2020 untuk menolak Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Niat demo tersebut urung dilaksanakan lantaran pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan.

"Tentang aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, pada Jumat (24/4).

Baca Juga

Said Iqbal mengatakan, buruh mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI dan Ketua Panitia Kerja Badan Legislasi Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan akan menunda/menghentikan pembahasan RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi Corona. Sekretariat Kabinet juga menyatakan pemrerintah telah setuju dengan penundaan tersebut.

"Prinsipnya presiden setuju pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dihentikan/tidak dibahas oleh DPR RI selams pandemi Corona. Draf klaster ketenagakerjaan tersebut akan dibahas ulang setelah pandemi corona dengan melibatkan serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah," kata Said Iqbal.

Menurut Iqbal, kesetujuan Jokowi disampaikan saat bertemu dengar perwakilan Serikat buruh pada Rabu (22/4). Pertemuan itu dihadiri oleh Said Iqbal dari KSPI bersama Andi Gani Nena Wea dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Kemudian, pada Kamis (23/4), Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan mengatakan, salah satu alasan penundaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid 19.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, 24 April 2020, mengatakan bahwa pemerintab telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement