REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH –- Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah melanda dunia, termasuk Indonesia, Bea Cukai terus berupaya memastikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan normal. Hal ini ditunjukkan salah satunya oleh Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group yang merupakan pengusaha yang memproduksi cairan vape di wilayah Banda Aceh pada Jumat (17/04).
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa cairan vape termasuk ke dalam produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Liquid vape merupakan jenis HPTL berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai,” ungkapnya. Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar cukai HTPL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini yaitu sebesar Rp 399.798.000.
Heru menambahkan bahwa penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan usahanya, khususnya dalam bidang produksi cairan vape, secara legal. “Pemerintah melalui Bea Cukai akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya karena pada prinsipnya legal itu mudah,” kata Heru.