REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasa rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja di tengah kondisi pandemi Covid-19. Atas apresiasi tersebut, KSPI memutuskan akan membatalkan aksi pada 30 April mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penghentian atau penundaan pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan, hari ini. Penghentian dilakukan selama pandemi corona.
"Maka, dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Jumat (24/4).
KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan padangan semua pihak, termasuk, menurut dia, masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia. "Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi corona," ujar Said Iqbal.
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. "Hal ini tecermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," katanya menambahkan.
Ia menilai harus ada pembahasan ulang draf RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," katanya menagaskan.