Jumat 24 Apr 2020 18:07 WIB

Tahapan Pilkada akan Diputuskan Juni

Keberlangsungan Pilkada akan ditentukan oleh perkembangan penanganan Covid-19.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat evaluasi pada Juni mendatang. Mereka akan mengambil keputusan mengenai langkah selanjutnya setelah tahapan Pilkada 2020 ditunda akibat pandemi Covid-19.

"Nanti pada bulan Juni kami akan rapat kerja kembali untuk mengevaluasi situasi terakhir berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19," ujar Doli dalam diskusi virtual, Jumat (24/4).

Komisi II DPR telah menyetujui usulan pemerintah soal pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, jika hari pencoblosan digelar Desember, maka pemilihan lanjutan dilaksanakan akhir Mei atau awal Juni.

Namun, untuk memutuskan hal tersebut, harus memperhatikan masa penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Pemerintah menetapkan darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, sebelum tahapan dilanjutkan, DPR bersama KPU dan Kemendagri akan memutuskannya dalam rapat.

Dalam rapat tersebut akan diputuskan apakah Pilkada memungkinkan digelar dalam situasi saat itu. "Jadi nanti kita akan lihat. Tentu semua kita berdoa masa tanggap darurat ini memang sampai 29 Mei saja, tidak diperpanjang," ujar Doli.

Penundaan Pilkada 2020 disepakati akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Menurut Doli, draf Perppu sudah disampaikan tim penyusun dari Kemendagri kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf, dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja presiden," kata Doli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement