REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatakan terdapat 80 negara dan wilayah pabean yang telah melarang atau membatasi ekspor masker wajah, alat pelindung, sarung tangan serta barang-barang lainnya. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kekurangan internal dalam menghadapi wabah Covid-19..
WTO, dalam laporannya pada Kamis (23/4), mengatakan 72 anggotanya menerapkan larangan ekspor masker dan produk medis lainnya. Namun, hanya 13 negara saja yang memberi tembusan. Pelarangan ekspor juga diberlakukan delapan negara non-WTO.
WTO cukup menyayangkan masih banyak negara yang tak bersikap transparan terkait kebijakan pembatasan atau larangan ekspor yang mereka ambil. Menurutnya hal itu dapat merusak upaya memperlambat penyebaran Covid-19.
"Meskipun pengenalan langkah-langkah pembatasan ekspor dapat dipahami, kurangnya kerja sama internasional di bidang-bidang ini berisiko memotong negara-negara yang bergantung pada impor dari produk medis yang sangat dibutuhkan serta memicu guncangan pasokan," kata WTO.
Menurut WTO pembatasan ekspor dapat mendorong negara lain mengikuti tindakan serupa. Hal itu tentu dapat mengurangi persediaan yang ada. "Dengan mengganggu rantai pasokan medis yang sudah mapan, tindakan seperti itu juga berisiko menghambat respons pasokan yang sangat dibutuhkan," ujar WTO.
WTO menilai efek jangka panjang dari tindakan demikian bisa signifikan. Tindakan yang terlalu luas dapat mengubah rantai pasokan dan tarif tambahan serta hambatan non-tarif dapat muncul sebagai reaksi.
WTO pada umumnya melarang tindakan pembatasan atau pelarangan ekspor. Pengecualian dimungkinkan untuk mencegah atau mengurangi bahan pangan atau produk lainnya yang penting bagi pihak kontraktor pengekspor.