REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menghentikan operasi keberangkatan dan kedatangan seluruh kereta api mulai 25 April 2020. Penghentian operasi mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran.
“Untuk batas waktunya belum ditentukan, ini khusus kereta berpenumpang, untuk kereta api angkutan barang tetap seperti biasa,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi di Padang, Jumat (24/4).
Selain sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar juga menjadi acuan pihaknya untuk menghentikan operasional kereta api di daerah itu. “Hal lain, karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang sejak pandemi dan pemberlakuan PSBB,” katanya.
Ia menyebutkan 26 perjalanan KA penumpang yang dibatalkan dengan rincian enam perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan delapan perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.