REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, Maqdir Ismail mengaku sedang mempertimbangkan pengajuan kasasi. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kami tidak ada persiapan, kami lagi mempertimbangkan untuk kasasi atau tidak kasasi. Hanya saja kami berharap supaya tidak ada penahanan terhadap pak Romi karena ada kasasi,” kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Hukuman terhadap Romi ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Majelis Hakim menhukum Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta dan pencabutan hak politik Romi.
Pada Senin, 20 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana dan denda Rp 100 juta terhadap Romi. Romi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Haris dan Muafaq telah divonis dalam kasus ini, yaitu 2 tahun penjara untuk Haris dan 1,5 tahun untuk Muafaq.