Jumat 24 Apr 2020 19:41 WIB

Depok Tutup Pelayanan Bus AKAP dan AKDP

Layanan bus antarJabodetabek di Depok masih tetap beroperasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA /Asprilla Dwi Adha
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah Terminal dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Jabodetabek menutup pelayanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Penutupan dilakukan atas larangan mudik yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

"Kami menutup layanan bus AKAP dan AKDP di semua terminal di Kota Depok," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (24/4).

Baca Juga

Namun, lanjut Dadang, untuk angkutan umum dalam kota angkot dan Trans Jakarta masih beroperasi. "Untuk layanan bus Bandara juga terpaksa ditutup karena juga terkait aturan larangan mudik menggunakan pesawat terbang," ungkapnya.

Humas BPTJ, Budi membenarkan sejumlah Terminal dikelola BPTJ di Jabodetabek menutup pelayanan AKAP dam AKDP.

Namun, untuk transportasi perkotaan lintas di dalam wilayah Jabodetabek masih berjalan.

"Hanya pelayanan AKAP dan AKDP ditutup, namun untuk transportasi perkotaan lintas di dalam wilayah Jabodetabek masih berjalan," tegasnya.

Dia mengutarakan, untuk pelayanan transportasi di Terminal wilayah Jabodetabek yang masih beroperasi. Pihak BPTJ tetap melaksanakan protap kesehatan. "Kami akan terapkan secara ketat protap kesehatan di terminal-terminal," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

Dari keputusan itu, Kemenhub lantas menyusun peraturan larangan mudik. "Tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement