REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah mempersiapkan aturan pembatasan kegiatan mudik. Aturan berupa surat edaran ini juga akan berisi tentang pembentukan posko hari raya Idul Fitri 1441 H.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori menjelaskan, Satgas Covid- 19 Kota Batu telah mengadakan rapat bersama dengan aparat keamanan TNI dan POLRI. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin yang salah satunya terkait Operasi Ketupat Semeru. Operasi Ketupat Semeru mulai dilaksanakan dari 24 April sampai 30 Mei 2020.
Menurut Chori, Operasi Ketupat Semeru bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan ini juga untuk membatasi kegiatan mudik, baik ke luar Kota Batu maupun sebaliknya. "Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu untuk mengamankan dan menjaga keselamatan para pemudik supaya aman dan lancar sampai tujuan," kata Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/4).
Pemkot Batu dan aparat keamanan juga akan melaksanakan tes skrining di sejumlah titik. Hal ini terutama pada jalur utama pintu masuk Kota Batu. Ditambah lagi empat titik lainnya seperti pertigaan Pendem, pintu keluar Songgoriti di Jalan Tronojoyo, pos Junggo pintu masuk dari arah Pacet dan Alun-alun Kota Batu.
Pelaksanaan tes skrining akan berlangsung dari Jumat sampai Ahad. Lebih tepatnya dimulai dari pukul 16.00 sampai 21.00. Sementara khusus di Alun-alun Kota Batu akan berlangsung 24 jam.
Selain itu, Pemkot Batu juga akan lebih menerapkan imbauan jaga jarak di masyarakat. Kebijakan ini akan dilaksanakan di Jalan Sultan Agung dan Jalan Samadi. Waktu pelaksanaannya dari Jumat sampai Ahad mulai pukul 16.00 -21.00 WIB.
Sementara untuk kegiatan cipta kondisi Kantramtibmas, kata Chori, akan tetap berjalan seperti biasa. Dalam hal ini tetap memantau titik-titik berkumpulnya orang terutama di tempat umum dan pusat keramaian. Kemudian juga memastikan semua kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19 dipatuhi.